Catatan Fakta.Com - Kasus Pembunuhan Brigadir J berakhir degan putusan Ferdy Sambo di Hukum Mati.
Gimana keadaan Ferdy Sambo saat ini?
Dikala ini, Ferdy Sambo pula sudah dicopot dari jabatannya selaku Kadiv Propam Polri pada Kamis( 4/ 8/ 2022).
Ia dimutasi selaku perwira tinggi ( Pati) Pelayanan Markas( Yanma) Polri. Saat sebelum formal dicopot, Ferdy Sambo lebih dahulu dinonaktifkan semenjak Senin( 18/ 7/ 2022).
Baca Juga: Pertandingan Yang Menegangkan dan di tunggu-tunggu Man City Melawan Arsenal
Ferdy Sambo divonis hukuman mati serta Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara. Ada pula Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara serta Kuat Maruf 15 tahun penjara.
Kapan putusan hukuman Sambo?
Selasa, 14 Februari 2023 15: 39 WIB
“ Menjatuhkan tersangka Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Pimpinan Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dikala membacakan vonis, Senin, 13 Februari 2023
Baca Juga: Hakim: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Sambo masih dapat mengajukan permohonan banding. Hak Sambo mengajukan upaya hukum banding itu tertuang dalam Kitab Undang- Undang Hukum Kegiatan Pidana( KUHP) Pasal 67
Lapisan hakim yang hendak mengadili Ferdy Sambo serta kawan- kawannya itu merupakan Wahyu Imam Santoso, Morgan Simanjuntak, serta Alimin Ribut Sujono.