Catatan Fakta - Pengadilan Negeri Jakarta Hari ini akan Membacakan Replik pledoi atas kasus pembunuhan Brgadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan membacakan Surat Tanggapan atau Memorandum ( pleidoi ) dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Jumat (27/1/2023).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi
“ Replik agenda terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana.” Ujarnya
Baca Juga: Kebiasaan Hanya Duduk Dan Tidur, Terbukti Turunkan Daya Ingat Anda. Ini Faktanya
Ketiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi, di Rumah Dinas Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022 bersama dua terdakwa lainnya.
Dalam kasus ini, Ricky, Kuat dan Putri divonis 8 tahun penjara.Sedangkan Bharada E divonis 12 tahun penjara.
Baca Juga: Penjualan Tiket Online, Penanganan Penonton, dan Keseruan Masuk Lapangan. Begini Pengelolaannya
Sedangkan Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ferdy Sambo kemudian dituntut hukuman pidana seumur hidup.