Catatan Fakta - Polsek Cengkareng berhasil menangkap dua petugas pengutan liar ( pungli ) di kawasan Cengkareng Jakarta Barat karena rutin menganiaya supir truk.
Uang hasil pemerasan pungutan liar ( pungli ) sekitar Rp 370.000 juga disita.
Kompol Ardhie Demastyo, Kapolres Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang mengeluhkan adanya pungutan liar ( pungli ) yang meresahkan di sekitar Jalan Kayu Besar.
Baca Juga: Persib Bandung Berhasil Taklukan Borneo FC Membuat Maung Bandung Semakin Kokoh
"Jadi, pada Rabu, 25 Januari 2023, tim menangkap dua pelaku berinisial S (33) dan I (31) di simpang Jalan Kayu Besar dan dua lainnya yang kabur masih kami cari" kata Ardhie, Kamis (26/1/2023).
pelaku sering beraksi bersama, kata Ardhie.
Modus operasi mereka mencegat truk-truk yang terdaftar di luar Jakarta sebagai sasaran pelaku.
Baca Juga: Sering Sakit Punggung Berikut Tips Cara Mengatasinya.....
Setelah dihentikan, pelaku kemudian menganiaya sopir truk tersebut dengan menuntut uang tunai Rp200.000.
" (Kalau tidak bayar) takutnya dicegat di tengah jalan" ujarnya.
Kedua pelaku S dan I saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Cengkareng.
Baca Juga: Elizer Anggel Kawal Kasus Hukum Bhrada E Tak Terima Bila Bharada E Harus Di Hukum 12 Tahun Penjara
Kedua pelaku juga diketahui sebagai pengguna narkotika.
"Yang dua ini kita cek urin positif pakai narkoba," tandasnya.