Catatan Fakta - Bharata E di tuntut 12 Tahun penjara atas Kasus Pembunuhan Bharata Yoshua atau Bharata J oleh Ferdy Sambo yang terus menuai sorotan publik. Kamis (19/1/2023).
Kali ini Richard Elizer atau Bharata E di tuntut 12 Tahun penjara membuat pecah tangisannya.
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menegaskan bahwa tidak akan merevisi tuntutan 12 tahun penjara yang di layangkan ke Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca Juga: Viral konten TikTok Emak-emak Mandi Lumur Berbuntut Panjang Akhirnya Polisi ......
Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini betul tuntutan yang di layangkan Kepada Richard Elizer sesuai dengan pedoman yang telah dianut Kejaksaan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dalam siaran persnya menjelaskan
"Sudah benar, ngapain direvisi," Fadil
Baca Juga: Baim Wong masuk The Winning Team Pencalonan Erick Thohir jadi Calon Ketua Umum PSSI
Ia menjelaskan Pasalnya jika tuntutan tidak benar dan perlu direvisi, akan langsung dilakukan revisi oleh jaksa. Salah satu contohnya tuntutan kasus di Karawang Jawa barat.
"Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi itu jawabannya. Tak akan pernah ada revisi," tuturnya.
Fadil Juga menuturkan bahwa tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Elizer lebih ringan dari yang seharusnya.
Baca Juga: Pagi ini, Gunung Semeru Berkepul-kepul, Letusan Kolom 1.000 Meter Menyebar Luas
Walaupun sebagai justice collaborator (JC), Richard atau Bharata E menggunakan dengan keberaniannya sebagai eksekutor pembunuhan berencana Yosua Hutabarat Atau Bharata J.
"Richard Elizer memiliki keberanian. Maka jaksa menyatakan Richard Elizer sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua. Sehingga ketika kami menuntut Richard Elizer dengan 12 tahun," tandasnya