hukum

Das Sein dan Das Sollen

Selasa, 17 Januari 2023 | 20:59 WIB
Das Sein Dan Das Sollen (Wafa Lutfiah)

Catatan Fakta - Hukum hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat itu sendiri. Dalam ilmu hukum dikenal istilah das sein dan das sollen.

Das sollen dan das sein itu tidak sama. Das sollen itu adalah peraturan hukum yang bersifat umum, sedangkan das sein adalah suatu peristiwa konkret yang terjadi di masyarakat.

Das sollen dan das sein ditemukan dalam penelitian hukum. Berikut adalah contoh das sollen ialah:

Baca Juga: hubungan hukum-politik, sejarah-hukum, hukum ius contituendum (akan datang)-ius constitutum (sedang berlaku)

  • Jika kita membeli barang, maka kita harus dan wajib melakukan pembayaran tersebut hingga harga barang tersebut lunas.
  • Jika kita menjual barang, maka kita harus menyerahkan barang tersebut kepada pembeli dalam keadaan yang baik seperti yang diiklankan atau ditawarkan kepada si pembeli itu (jadi bukan barang rusak atau barang yang sudah cacat).
  • Jika kita mengemudikan mobil, maka kita harus mengatur persneling secara berurutan, mulai dari perseneling 1,2,3, sampai 4 dan sebagainya.
  • Jika kita memiliki utang, maka kita harus melunasinya.
  • Jika kita menyebrang jalan raya, maka kita seharusnya menyeberang di zebra cross atau di jembatan penyebrangan, dan sebagainya.

Dari contoh das sollen di atas, dapat kita lihat bahwa das sollen berupa segala keharusan-keharusan yang masih berupa teori-teori normatif dan sekaligus juga norma-norma teoritis yang belum menjelma atau dijelmakan dalam pelaksanaan.

Oleh karena itu, das sollen sering disebut dengan istilah dunia norma, atau dunia kaidah, atau kenormaan.

Baca Juga: Hukum Positif yang berlaku di Indonesia dibidang Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, dan Hukum Pidana

Sedangkan (das sein) lebih kepada hukum sebagai fakta (yang senyatanya), yaitu hukum yang hidup berkembang dan berproses di masyarakat (law in action). Berikut adalah contoh das sein:

  • Pelaksanaan pembayaran harga barang kepada penjual waktu kita membeli barang.
  • Pelaksanaan penyerahan barang secara baik dari penjual kepada pembeli dalam jual beli.
  • Pelaksanaan cara-cara kita menyetir saat mengemudikan mobil.
  • Pelaksanaan pelunasan utang dari debitur kepada kreditur.
  • Pelaksanaan jalan di zebra cross atau jembatan penyebrangan ketika menyebrangi jalan raya.
  • Pelaksanaan penagihan hak kepada orang lain.
  • Pelaksanaan pembagian harta warisan yang menjadi bagian kita atau pelaksanaan penolakan untuk menerimanya (misalkan karena jumlah utang lebih banyak dari pada jumlah warisan yang ditinggalkan)

 

Tags

Terkini