Catatan Fakta - Mengenai cara penemuan hukum, dapat dilakukan dengan dua metode (menurut Sudikno), yakni: Interpretasi atau penafsiran.
Interpretasi atau penafsiran merupakan metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks Undang-Undang agar ruang lingkup kaedah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu.
Metode Interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna Undang-Undang.
Interpretasi adalah metode penemuan hukum dalam hal peraturannya ada tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya.
Interpretasi atau penafsiran ini dapat dilakukan dengan beberapa metode, yaitu secara:
- Gramatikal, yaitu penafsiran menurut bahasa sehari-hari
- Historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah hukum
- Sistimatis, yaitu menafsirkan Undang-Undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem per-Undang-Undangan
- Teleologis, yaitu penafsiran menurut makna/tujuan kemasyarakatan
- Perbandingan hukum, yaitu penafsiran dengan cara membandingkan dengan kaedah hukum di tempat lain
- Futuristis, yaitu penafsiran antisipatif yang berpedoman pada Undang-Undang yang belum mempunyai kekuatan hukum
Konstruksi hukum, dapat digunakan hakim sebagai metode penemuan hukum apabila dalam mengadili perkara tidak ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai peristiwa yang terjadi.
Konstruksi hukum ini dapat dilakukan dengan menggunakan logika berpikir secara:
- Argumentum per analogiam atau sering disebut Peristiwa yang berbeda namun serupa, sejenis atau mirip yang diatur dalam Undang-Undang diperlakukan sama
- Penyempitan hukum, peraturan yang sifatnya umum diterapkan terhadap peristiwa atau hubungan hukum yang khusus dengan penjelasan atau konstruksi dengan memberi ciri-ciri
- Argumentum a contrario atau sering disebut a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan Undang-Undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam Undang-Undang.
Jadi, dari uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa hakim dapat melakukan pembentukan/penemuan hukum ketika hukumnya tidak lengkap atau tidak jelas untuk memutus suatu perkara dengan cara-cara sebagaimana telah kami paparkan di atas.
Contoh-contoh konstruksi hukum dan penafsiran hukum
- Contoh kontruksi hukum
2 orang melakukan perjanjian jual-beli. Yang diatur dalam pasal 1457 sampai pasal 1540 KU Perdata dapat dipergunakan dalam perjanjian itu.
- Contoh penafsiran
Perpu melarang orang menghentikan “Kendaraannya” pada suatu tempat. Kata kendaraan bisa ditafsirkan beragam, apakah roda dua, roda empat atau kendaraan bermesin, bagaimana dengan sepeda dan lain-lain. Jadi harus diperjelas dengan kendaraan mana yang dimaksudkan.