hukum

Apakah makna sumber hukum? sumber hukum paling dominan? apakah hakim boleh menggunakan hukum tidak tertulis

Selasa, 17 Januari 2023 | 18:10 WIB
sumber hukum

Catatan Fakta - Makna sumber hukum yang dijelaskan oleh Hans Kelsen ialah sumber hukum merupakan segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Pendapat lain yang dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safa’at, menyatakan bahwa sumber hukum ialah eksperesi yang figuratif dan ambigu, namun istilah ini tidak hanya digunakan untuk menyebut metode-metode pembuatan hukum, yakni kebiasaan dan legislasi, tetapi juga untuk mengkarakteristikkan alasan validasi hukum, dan norma dasar menjadi sumber hukum.

Negara hukum yang dianut Indonesia adalah negara hukum yang senentiasa mempertimbangkan segala tindakan pada dua landasan. Yakni, dari segi kegunaan atau tujuannya dan dari segi landasan hukumnya.

Baca Juga: hubungan Hukum Subyektif dan Subyek Hukum, kaitan antara hubungan hukum dan hak kewajiban, serta akibat hukum

Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. Hal ini dapat dilihat dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum maupun sistem penegakan hukumnya.

Di mana sistem tersebut banyak berkembang di negara-negara Eropa, seperti Belanda, Prancis, Italia, Jerman, Amerika Latin dan Asia. Di Asia, salah satunya Indonesia pada masa penjajahan Belanda.

Pada sistem hukum Eropa Kontinental ini memiliki 3 karakteristik sebagai berikut:

  • Memiliki kodifikasi
  • Hakim tidak terikat pada presiden
  • Sistem peradilan bersifat inkuisitorial
  • Hakim boleh menjadikan hukum tidak tertulis sebagai dasar untuk mengadili. Namun, hukum tidak tertulis yang dimaksud adalah kebiasaan atau tradisi sebagai sumber hukum yang tertua.

Baca Juga: Fungsi Hukum, Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum yang sesuai dengan kondisi Indonesia

Apabila ternyata dalam peraturan perundang-undangan tidak ada ketentuannya atau jawabannya, maka barulah mencari dalam hukum kebiasaan atau kearifan lokal.

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”  

Perlu kita pahami dahulu isi dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut, bahwa hakim memiliki peran penting dalam menegakkan hukum, salah satunya dengan melakukan konstruksi melalui nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Selanjutnya, hakim boleh menjadikan hukum tidak tertulis sebagai dasar untuk mengadili, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yaitu:

Baca Juga: mengapa hukum sulit didefinisikan dan apa saja unsur-unsur yang terdapat dalam definisi hukum

“Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”

Halaman:

Tags

Terkini