hukum

Fungsi Hukum, Tujuan Hukum dan Fungsi Hukum yang sesuai dengan kondisi Indonesia

Selasa, 17 Januari 2023 | 17:46 WIB
Hukum di Indonesia (succo / Pixabay)

Catatan Fakta - Dalam hal ini banyak pakar ilmu hukum telah mengemukakan pendapatnya, seperti Lawrence M. Friedman, Soedjono Dirdjosisworo, Soerjono Soekanto, dan Hans Kelsen serta mungkin masih banyak lagi pakar ilmu lainnya.

Fungsi dari hukum itu beraneka ragam, namun dapat disimpulkan dari beberapa pendapat para ahli yang disebutkan sebelumnya ialah bahwa fungsi dari hukum itu untuk menertibkan masyarakat, memberikan pedoman-pedoman kepada masyarakat karena hukum menentukan dengan tegas hak dan kewajiban masyarakat.

Begitupula dengan tujuan hukum, sama layaknya seperti fungsi hukum yang beraneka ragam fungsinya.

Baca Juga: mengapa hukum sulit didefinisikan dan apa saja unsur-unsur yang terdapat dalam definisi hukum

Inti tujuan daripada hukum adalah melindungi kepentingan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan umum serta serta mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.

Didalam tujuan hukum terdapat teori hukum yang terdiri dari; Teori Etis dan Teori Utilitas. Teori Etis memiliki 2 macam keadilan, yaitu keadilan distributif dan keadilan komutatif.

Sedangkan dalam teori utilitas, hukum bertujuan untuk mewujudkan apa yang sesuai dengan daya guna masyarakat. Secara teoritis tujuan secara umum adalah kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat.

Baca Juga: Obyek formal dari filsafat dan Hal-hal yang melatarbelakangi perkembangan filsafat sosial ke arah Sosiologi

Fungsi hukum yang cocok dengan kondisi Indonesia pada saat ini dalam menghadapi perkembangan teknologi antara lain ialah;

Fungsi hukum yang mengontrol sarana sosial media. Fungsi ini bertujuan untuk mengontrol tingkah laku masyarakat yang dianggap menyimpang dari aturan hukum, serta akibat (sanksi) dari penyimpangannya.

Sebab pada era sekarang ini masyarakat cukup kurang bijak dalam bertingkah laku disosial media, akibatnya banyak sekali hal-hal negatif yang diterima oleh masyarakat kita.

Baca Juga: Sejarah Feminisme dan Teori Feminisme

Ini berarti kontrol sosial sangat menentukan tingkah laku bagaimana yang menyimpang, semakin bergantung pada media sosial semakin berat nilai penyimpangannya. 

Dengan demikian, hukum hanya sekedar merumuskan aturan tentang batasan tingkah laku yang menyimpang dengan ancaman sanksi, artinya hukum hanya menyesuaikan diri dengan kenyataan yang ada dimasyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini