CATATANFAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan kinerja impresifnya dalam memberantas tindakan korupsi di Indonesia. Pada hari ini, Senin, 26 Juli 2023, KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.
OTT tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim KPK setelah mendapatkan informasi mengenai dugaan transaksi korupsi di lingkungan Basarnas. Identitas pejabat yang diamankan dalam operasi ini belum diungkapkan secara resmi oleh KPK karena masih berlangsungnya proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: RATUSAN AKPOL DAN AKMIL DI LANTIK HARI INI
Seorang perwira menengah Angkatan Udara TNI ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dua lokasi, yaitu Cilangkap, Jakarta Timur, dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, pada hari Selasa (25/7/2023).
tersangka bernama Afri merupakan pejabat di Basarnas yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK kemarin. Afri menjabat sebagai Koordinator Administrasi (Koorsmin) di Basarnas.
Sebelumnya, KPK juga telah menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta dan sebuah warung soto di Surabaya yang berlokasi di Jalan Hankam, Jatisampurna, Bekasi. Beberapa dari mereka adalah pejabat negara termasuk Afri Budi Cahyanto, ada juga dari kalangan swasta, dan pihak lainnya.
Baca Juga: Kafein: Antara Penghidup Semangat dan Bayang-Bayang Bahaya
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa delapan orang tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Ali menyatakan, "Informasi yang kami terima, sementara yang kami amankan ada sekitar delapan orang, salah satunya adalah pejabat di Basarnas RI." Hal ini diungkapkan saat dia dihubungi pada malam hari tanggal 25 Juli 2023.
Namun, hingga saat itu, Ali belum mengungkapkan identitas dari semua orang yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan tersebut. Dia hanya menyebutkan bahwa KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum mereka.
Baca Juga: POLRESTA BARELANG BATAM BERHASIL GAGALKAN PEREDARAN SABU
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa pejabat di Basarnas dan pihak lainnya ditangkap karena diduga terlibat dalam penyerahan uang terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Sebagai lembaga penegak hukum, KPK telah menjalankan peran dan fungsi yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kinerja KPK yang cekatan dalam mengungkap dugaan tindak korupsi ini patut diapresiasi karena menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di seluruh lapisan pemerintahan, termasuk lembaga yang berperan dalam penyelamatan dan pertolongan, seperti Basarnas.
Tindakan korupsi di instansi pemerintahan apapun sangat merugikan masyarakat. Korupsi dapat menghambat pengembangan sektor publik dan mengganggu keadilan sosial. Oleh karena itu, keberhasilan KPK dalam mengungkap dan menindak tegas dugaan korupsi di Basarnas ini harus menjadi contoh bagi seluruh instansi pemerintahan lainnya untuk meningkatkan sistem pengawasan dan menerapkan praktik-praktik tata kelola yang transparan dan akuntabel.