CATATANFAKTA.COM - Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) berhasil menggagalkan usaha peredaran narkoba jenis sabu seberat 19,896 kilogram (kg) yang berasal dari Malaysia untuk dijual di Medan, Sumatera Utara.
Pada tanggal 20 Juli 2023, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap peredaran sabu sebanyak 20 paket dengan berat 19,896 kg, hampir 20 kg, yang berasal dari Malaysia di Perairan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengungkapkan hal ini di Batam, pada hari Rabu.
Dalam kasus ini, pihak berwenang berhasil menangkap tiga individu tersangka dengan inisial DDK, W, dan K, yang berperan sebagai kurir.
Baca Juga: Presiden Jokowi Melantik Beberapa Lulusan Akmil dan Akpol di Istana Merdeka
""Dalam kasus ini, satu tersangka ditangkap di Nongsa, Kota Batam, sementara dua tersangka lainnya berhasil ditangkap di Medan, Sumatera Utara.Ketiganya mengaku sebagai kurir, namun penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung. Terutama yang ditangkap di Medan, diduga merupakan bandar karena telah melakukan tiga transaksi narkoba sebelumnya," jelas Kombes Pol Nugroho.
Penemuan ini dimulai dengan penangkapan DDK di Perairan Nongsa, di mana dia menjemput sabu di laut perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dari penangkapan DDK, polisi berhasil menemukan 20 paket sabu yang disimpan dalam kotak kardus. Hasil penangkapan tersebut membantu pihak berwenang menangkap dua tersangka lainnya di Medan.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa perairan Batam sering digunakan sebagai jalur masuk peredaran sabu di Indonesia.
Oleh karena itu, Kapolresta Barelang menekankan perlunya anggota polisi bekerja lebih keras da