CATATANFAKTA.COM - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang sebagai saksi terkait dugaan penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang. "Hingga saat ini, sudah ada 30 saksi yang diperiksa dan prosesnya telah didokumentasikan dalam berita acara pemeriksaan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta pada hari Senin (24/7).
Ramadhan tidak memberikan informasi detail mengenai identitas dan latar belakang para saksi yang dimintai keterangan.
Beliau juga menyatakan bahwa tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa ahli terkait kasus tersebut.
"Dalam proses pemeriksaan ini terlibat lima pakar hukum pidana, delapan pakar agama, dua ahli bahasa, dua pakar teknologi informasi dan elektronik, dua ahli sosiologi, serta satu ahli di laboratorium forensik," lanjutnya.
Setelah semua pemeriksaan terhadap saksi dan ahli selesai dilakukan, tim penyidik akan memanggil Panji untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, serta penyebaran berita bohong yang diduga melibatkan Panji Gumilang.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi kepada Dito Menteri Pemuda dan Olahraga
Hingga saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan apakah Panji patut dijadikan sebagai tersangka atau tidak.
Panji, sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun, telah diperiksa sebagai terlapor pada hari Senin (3/7) sebelumnya. Dalam pemeriksaan tersebut, Pada saat penyelidikan berlangsung, Panji diminta memberikan informasi mengenai sejarah Ponpes Al Zaytun, struktur organisasi, dan isu terkait video yang telah tersebar di platform media sosial.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan empat dugaan tindak pidana baru terkait pengelolaan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Baca Juga: Waspada! 35 Bencana Terjadi Dalam Sepekan, Karhutla Mendominasi
Dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah penyidik menganalisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes.
"Diduga terdapat indikasi tindak pidana seperti penyalahgunaan yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, dan penyalahgunaan zakat oleh PG," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Jumat (21/7).