Catatanfakta.com - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto siap untuk diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam saksi kasus dugaan tindak korupsi minyak goreng atau pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada hari ini, Senin (24/7/2023).
Sebelumnya, Airlangga seharusnya hadir di Kompleks Kejagung pada hari Selasa (18/7/2023) sore, tetapi ia tidak memenuhi panggilan dari kejaksaan.
Meskipun demikian, Airlangga tidak memberikan konfirmasi mengenai alasan ketidakhadirannya dalam pemanggilan Kejagung.
Baca Juga: Skandal Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Sita Aset 57 Kapal, 3 Helikopter dan 1 Pesawat di Medan!
Kapuspenkum Ketut Sumedana menyatakan bahwa akibat dari ketidakhadiran hari ini akan menyebabkan Airlangga dipanggil kembali pada Senin (24/7/2023).
"Terkait dengan ketidakhadiran dari saksi AH, kita tunggu sampai jam 6 lewat. Beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan bagi ketidakhadirannya," terang Ketut di Gedung Bundar, Kejagung.
"Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejagung akan melakukan pemanggilan pada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023," jelasnya kembali.
Baca Juga: KEJAGUNG AKAN PERIKSA MENKO AIRLANGGA HARTANTO TERKAIT KASUS KORUPSI MINYAK GORENG
Kejagung dengan tegas membantah kabar pemanggilan Ketua Umum Partai Golkar tersebut dilakukan atas alasan politik.
Mengingat pemanggilan itu didasarkan pada kebutuhan penyidik dan keputusan Mahkamah Agung yang menetapkan bahwa beban kerugian harus dibebankan pada korporasi, bukan terpidana.
Oleh karena itu, pendalaman kasus akan difokuskan pada pelaksanaan kebijakan terkait masalah tersebut.