Catatanfakta.com - Seorang pria berinisial DS (55) yang bekerja sebagai pegawai kosan, ditangkap oleh aparat gabungan atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang bocah berusia 11 tahun di sebuah kosan di Jalan Kesederhanaan Dalam No. 68, RT06/03, Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat.
Dalam melakukan perbuatan tercela ini, pelaku memaksa korban untuk mengikuti ke kamarnya dengan memikatnya dengan iming-iming uang jajan.
Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda, menjelaskan bahwa pengungkapan aksi pelaku ini bermula pada tanggal 5 Juli 2023 yang lalu.
Baca Juga: Polis Tangkap Lima Pelaku Praktek Pengoplosan Gas di Tangerang
Pada saat itu, polisi menerima laporan mengenai dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di tempat kos tersebut.
"Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, terbukti bahwa DS benar-benar melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang menggunakan inisial N," ujar Adhi kepada wartawan di Jakarta pada hari Selasa (11/7/2023).
Adhi melanjutkan, pelaku melakukan aksi pencabulan ini dengan cara menarik korban ketika sedang bermain di depan area kosan dan membawanya ke dalam kamar kosan. Di dalam kamar, pelaku meraba-raba korban.
Baca Juga: IRISH BELLA JENGUK AMMAR ZONI, UNGKAP PERMINTAAN MAAF DAN MENGHORMATI PROSES HUKUM
"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku sudah dilakukannya dua kali terhadap korban yang sama. Setelah melakukan pencabulan, pelaku memberikan uang sebesar Rp30 ribu," tegasnya.