Mengungkap Rincian Sidang Terdakwa Penganiayaan David Ozora: Ahli Memberikan Bukti Penting

photo author
- Selasa, 11 Juli 2023 | 11:22 WIB
Mario Dandy (ikbal muqorobin - harianterbit.com)
Mario Dandy (ikbal muqorobin - harianterbit.com)

Catatanfakta.com - Sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora yang melibatkan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (11/7/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda persidangan kali ini akan fokus mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa hari ini akan ada keterangan ahli yang akan disampaikan oleh JPU. "Keterangan ahli dari jaksa," ujar Djuyamto ketika dihubungi.

Baca Juga: MAJLIS HAKIM SEMPAT GEMES DENGAN AMANDA DALAM KASUS PERSIDANGAN MARIO DANDY

Happy Sihombing, kuasa hukum terdakwa Shane Lukas, juga memberikan informasi bahwa salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU adalah ahli pidana bernama Dr. Alfitra SH MH.

Dalam kasus ini, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca Juga: Mantan Kekasih Jadi Saksi, Sidang Penganiayaan Berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dilanjutkan

Dengan hadirnya keterangan ahli dalam persidangan hari ini, diharapkan akan ada penjelasan yang lebih rinci mengenai aspek hukum yang terkait dengan kasus ini.

Persidangan ini akan memberikan kesempatan bagi pihak terkait, termasuk terdakwa dan jaksa penuntut, untuk mempresentasikan argumen dan bukti yang relevan guna memperoleh keputusan yang adil dan berkeadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Mubin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X