Catatanfakta.com - Sidang lanjutan perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora yang melibatkan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (11/7/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda persidangan kali ini akan fokus mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa hari ini akan ada keterangan ahli yang akan disampaikan oleh JPU. "Keterangan ahli dari jaksa," ujar Djuyamto ketika dihubungi.
Baca Juga: MAJLIS HAKIM SEMPAT GEMES DENGAN AMANDA DALAM KASUS PERSIDANGAN MARIO DANDY
Happy Sihombing, kuasa hukum terdakwa Shane Lukas, juga memberikan informasi bahwa salah satu saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU adalah ahli pidana bernama Dr. Alfitra SH MH.
Dalam kasus ini, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Baca Juga: Mantan Kekasih Jadi Saksi, Sidang Penganiayaan Berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Dilanjutkan
Dengan hadirnya keterangan ahli dalam persidangan hari ini, diharapkan akan ada penjelasan yang lebih rinci mengenai aspek hukum yang terkait dengan kasus ini.
Persidangan ini akan memberikan kesempatan bagi pihak terkait, termasuk terdakwa dan jaksa penuntut, untuk mempresentasikan argumen dan bukti yang relevan guna memperoleh keputusan yang adil dan berkeadilan.
Artikel Terkait
Uji Coba LRT Jabodebek Siap Digelar: Kemenhub Periksa Kesiapan dan Keselamatan
PRABOWO BERTEMU CAK IMIN SELAMA 3 JAM , DASCO : MEREKA BAHAS GEOPOLITIK TERKINI
DI DUGA BANYAK ALAMAT PALSU POLEMIK PPDB KOTA BOGOR
Temuan Terbaru: Menjaga Kebersihan Gigi Dapat Mencegah Demensia dan Alzheimer
Bocah Pelaku Pelemparan Batu pada KRL Commuter Line Diperiksa oleh Polisi