hukum

Kasus Mario Dandy : Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Kliennya Begini Respon Pengacara AmANDA

Selasa, 27 Juni 2023 | 18:57 WIB
Lanjutan sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora kembali digelar. Kali ini dijadwalkan menghadirkan anak AG untuk pemeriksaan saksi hari ini, Selasa (27/06) (net)

Catatanfakta.com - Pada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), pengacara Anastasia Pretya Amanda, Erick F Sibuea, mengkritik jaksa penuntut umum (JPU) karena meminta hakim untuk memanggil kliennya dengan paksa.

Menurut Erick, permintaan tersebut menunjukkan tendensi JPU yang tidak objektif. Dia juga memastikan bahwa kliennya benar-benar sakit dan bukan menghindari persidangan.

Erick menganggap permintaan JPU kepada hakim untuk melakukan upaya jemput paksa terhadap Amanda tidak relevan. Dia menanyakan dasar hukum dari tuduhan bahwa kliennya memberikan keterangan palsu.

Erick menjelaskan bahwa kesaksian yang diberikan oleh Amanda dalam persidangan sebelumnya sama dengan kesaksian yang diberikan oleh AG, seorang saksi lain dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, dia merasa bahwa tuduhan keterangan palsu tidaklah beralasan. Erick menyatakan bahwa rekam medis Amanda yang mencantumkan masalah kesehatannya sudah lengkap. Dia juga mengklaim bahwa jaksa mungkin tidak dapat bertemu dengan pihak rumah sakit karena tidak memiliki surat yang diperlukan.

Erick menegaskan bahwa kliennya tidak dapat dijemput paksa begitu saja. Dia menekankan bahwa upaya jemput paksa harus mempertimbangkan kondisi kesehatan Amanda. Menurutnya, pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan kliennya harus dilakukan sebelum melakukan tindakan tersebut.

Dia menegaskan bahwa tujuan kliennya bukanlah menghindari persidangan. Erick menyebut bahwa Amanda tidak dapat hadir dalam persidangan karena masih sakit.

Tante Amanda, Arinta, juga menyatakan bahwa jaksa tidak berkoordinasi dengan keluarga Amanda ketika mereka datang ke rumah sakit.

Menurutnya, rumah sakit memiliki aturan sendiri tentang pengungkapan informasi terkait kondisi kesehatan pasien kepada pihak lain.

Arinta menjelaskan bahwa keluarga tidak mendapatkan konfirmasi atau koordinasi dari jaksa sehingga mereka tidak mengetahui situasi tersebut.

Sebelumnya, JPU telah meminta hakim PN Jaksel untuk memanggil paksa mantan pacar Mario Dandy Satriyo, yaitu Anastasia Pretya Amanda (19), untuk bersaksi dalam sidang penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Namun, Amanda kembali tidak hadir dengan alasan sakit.

JPU awalnya menyatakan bahwa dokter dari pihak mereka telah memeriksa dokumen rekam medis Amanda, tetapi hasilnya tidak lengkap. Jaksa juga mengklaim bahwa tim dokter mereka telah berusaha bertemu dengan dokter dari RS Siloam untuk memeriksa Amanda, tetapi tidak diizinkan.

Dalam persidangan di PN Jaksel, jaksa mengatakan bahwa Amanda tidak dapat hadir dalam persidangan karena sedang berada di rumah sakit. Mereka memohon kepada hakim untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa terhadap saksi tersebut. J

aksa menjelaskan bahwa sejak tahap penyidikan, Amanda sudah tidak mau lagi hadir untuk memberikan keterangannya. 

Tags

Terkini