hukum

Operasi Satgas TPPO: 623 Tersangka Diamankan, 1.789 Korban Diselamatkan dari Jeratan Perdagangan Orang

Selasa, 27 Juni 2023 | 10:19 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari ratusan LP yang ditangani, Satgas TPPO telah menangkap 532 tersangka.*

Catatanfakta.com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri telah berhasil menjalankan tugasnya dengan sukses selama tiga minggu terakhir dalam upaya memberantas kejahatan TPPO di Indonesia.

Sejak terbentuk pada tanggal 5 Juni 2023, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 536 laporan polisi yang terkait dengan TPPO, mengindikasikan besarnya permasalahan ini di dalam masyarakat.

Dalam pengungkapan informasi kepada wartawan pada hari Senin (26/6/2023), Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan jumlah tersangka dalam kasus TPPO yang telah ditangkap mencapai angka yang mencemaskan, yakni sebanyak 623 tersangka.

Baca Juga: POLISI MENDUGA AKBP BUDDY BUNUH DIRI : PIHAK KELUARGA KAMI MENOLAK KALO ALMARHUM DI SEBUT BUNUH DIRI

Ini menunjukkan betapa kompleksnya jaringan perdagangan manusia yang perlu diberantas dengan tegas.

Namun, dibalik angka tersangka yang mencengangkan, terdapat harapan dan keberhasilan Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam menyelamatkan korban TPPO.

Selama tiga minggu tersebut, total 1.789 orang korban berhasil ditemukan dan diselamatkan.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Bandar Narkoba yang Beraksi di Kampung Boncos, Barang Bukti Berhasil Disita!

Terungkap bahwa modus yang digunakan oleh pelaku TPPO meliputi empat jenis, yaitu pekerja migran ilegal atau pembantu rumah tangga sebanyak 396 orang, anak buah kapal (ABK) sebanyak 9 orang, pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 147 orang, dan eksploitasi anak sebanyak 35 orang.

Salah satu kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Satgas TPPO adalah modus prostitusi online yang dilakukan di wilayah hukum Polres Madiun.

Dalam kasus ini, seorang tersangka dengan inisial N bin S diduga sebagai mucikari yang menjual istrinya sendiri dengan inisial SF sebagai pekerja seks komersial.

Baca Juga: Polisi Dalami Misteri Kasus Maut di Depok, Mobil Pengemudi Bersimbah Darah di TKP

Informasi yang diungkapkan menyebutkan bahwa pelaku menjual istrinya dengan bayaran sebesar Rp 200 ribu, sementara pelaku mendapatkan komisi sebesar Rp 100 ribu.

Keberhasilan Satgas TPPO dalam menindak dan menyelamatkan korban TPPO menegaskan komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan ini.

Halaman:

Tags

Terkini