hukum

MK TUAI PUJIAN SAAT PUTUSKAN PEMILU 2024 SECARA TERBUKA

Jumat, 16 Juni 2023 | 12:50 WIB
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proposional terbuka, Kamis (15/06) di Ruang Sidang MK. (SuluhDesa.com)

Catatanfakta.com -Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu legislatif (pileg) di Indonesia telah memberikan jawaban atas penantian panjang. Dalam putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 yang diucapkan pada Kamis, 15 Juni 2023, MK memutuskan untuk tidak mengganti sistem proporsional daftar calon terbuka yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu.

Putusan ini dipuji oleh sejumlah pihak sebagai keputusan yang komprehensif dan memperkaya khazanah kepemiluan dan ketatanegaraan. Meskipun beberapa pihak, termasuk kader PDI-P dan Nasdem, sebenarnya mendukung penerapan sistem proporsional daftar calon tertutup, mereka juga mengakui keputusan MK sebagai sebuah langkah penting.

MK membantah semua dalil pemohon dalam putusannya. MK menegaskan bahwa masalah-masalah yang timbul dalam pemilu, seperti politik uang, korupsi, kelemahan partai politik, dan keterwakilan perempuan, bukanlah disebabkan secara utama oleh jenis sistem pemilu tertentu. MK berpendapat bahwa konstitusi Indonesia tidak secara spesifik mengatur jenis sistem pileg.

Baca Juga: JADWAL INDONESIA OPEN 2023 HARI INI

Dalam putusan tersebut, MK menyimpulkan bahwa sistem proporsional daftar calon terbuka lebih dekat dengan konstitusi Indonesia. MK juga mengungkapkan bahwa aspirasi untuk sistem proporsional daftar calon tertutup hanya didukung oleh segelintir orang, sementara mayoritas menginginkan perubahan dari sistem proporsional tertutup yang sebelumnya berlaku.

MK menekankan bahwa sistem pemilu, baik itu proporsional daftar calon terbuka, proporsional daftar calon tertutup, maupun sistem distrik, merupakan ranah pembentukan undang-undang yang berada dalam tangan rakyat.

MK memberikan lima rambu-rambu kepada pembentuk undang-undang jika hendak mengubah sistem pileg, seperti tidak terlalu sering melakukan perubahan, melibatkan partisipasi publik, dan menjaga keseimbangan antara peran partai politik dan prinsip kedaulatan rakyat.

Baca Juga: KPK BANTAH TIDAK ADA UNSUR POLITIK DALAM PENYELIDIKAN KASUS MENTERI PERTANIAN

Seorang hakim konstitusi menyampaikan pandangan berbeda dalam dissenting opinion-nya, bahwa diperlukan penerapan sistem pileg proporsional terbuka terbatas. Namun, mayoritas hakim MK tidak setuju dengan pandangan tersebut.

Apresiasi atas putusan MK datang dari berbagai pihak, termasuk partai politik dan caleg yang telah menunggu kepastian terkait sistem pemilu. Proses revisi UU MK yang sedang berjalan di DPR tidak akan dikaitkan dengan putusan ini.

Dengan demikian, putusan MK tentang sistem pemilu memberikan kepastian hukum dan menjadi bagian dari pengayaan dalam konteks kehidupan hukum, bernegara, dan berdemokrasi di Indonesia.

Tags

Terkini