hukum

Final Putusan MK Tentang Pemilu 2024 Dilakukan Secara Sistem Proporsional Terbuka

Kamis, 15 Juni 2023 | 13:35 WIB
Putusan MK sistem pemilu 2024 adalah proporsional terbuka. (Redaksi)

Catatanfakta.com - Pada tanggal 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Dalam putusannya, MK menolak permohonan gugatan terkait sistem pemilu tersebut, dan menyatakan bahwa pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam pengumuman putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, "Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya."

Baca Juga: Tak Menemukan Titik Terang, Nasib Rumah Tangga Desta dan Natasha Rizky Ditentukan Hakim Pekan Depan

Dengan adanya putusan ini, pada Pemilu 2024, pemilih memiliki hak untuk secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar dapat menjabat sebagai anggota dewan.

Sebagai informasi tambahan, gugatan terkait sistem pemilu ini diajukan ke MK oleh beberapa pihak, termasuk Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan tersebut diajukan sejak November 2022.

Gugatan dengan nomor 114/PPU-XX/2022 tersebut mempertanyakan sejumlah Pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: HAKIM WAHYU IMAM SANTOSO MENJADI HAKIM KESAYANGAN EMAK-EMAK SEINDONESIA

Pasal-pasal yang digugat meliputi Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon dalam gugatan tersebut menginginkan diterapkannya sistem coblos partai atau proporsional tertutup. Mereka berpendapat bahwa sistem pemilu terbuka saat ini mengakibatkan peran partai politik menjadi terdistorsi dan diabaikan.

Hal ini disebabkan karena calon legislatif terpilih adalah mereka yang mendapatkan suara terbanyak, bukan ditentukan oleh partai politik.

Baca Juga: Hakim Cecar Pertanyaan Pada Putri Chandrawati Perihal Yosua

Sistem pemilu saat ini juga dinilai menciptakan persaingan yang tidak sehat, yang lebih menekankan pada popularitas dan kekuatan finansial calon anggota legislatif.

Sebagai informasi tambahan, sejak Pemilu 2004, Indonesia sebenarnya telah menerapkan sistem proporsional terbuka.

Tags

Terkini