Catatanfakta.com - Proyek pembangunan Rehab Gedung Kelurahan Nanggewer Mekar, Cibinong, Kabupaten Bogor senilai 4 miliar rupiah, kini menjadi perbincangan hangat kembali di kalangan masyarakat setempat.
Proyek yang dilakukan oleh PT. GEMAH LUMBUNG JAYA ABADI dan konsultan PT. HUDA TATA SARANA, namun banyak mengundang perhatian dikarenakan terdapat berbagai kendala dan polemik.
Proyek rehabilitasi gedung kelurahan ini dikerjakan sejak 12 Oktober 2022 hingga 27 Desember 2022 dengan batas waktu pengerjaan selama 75 hari kerja.
Sejumlah keluhan dari penyedia material barang dan masyarakat sekitar turut dilontarkan mengenai proyek ini.
Soewarto, salah satu pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, mengakui telah mengalami kerugian yang cukup besar karena belum adanya pembayaran atas material barang yang digunakan.
Bahkan, kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai sekitar 700 juta rupiah. Soewarto meminta PT. GEMAH LUMBUNG JAYA ABADI untuk bertanggung jawab atas permasalahan ini.
Hingga kasuspun terus bergulir di meja hijau, Bahkan kerapkali beberapa waktu lalu kelurahan nanggewer mekar di demo agar pemerintah membuka mata atas kinerjanya yang merugikan masyarakat.
Diketahui sebelumnya Dalam situasi yang sama, Dewi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kecamatan Cibinong selaku Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam pembangunan tersebut pada saat itu memastikan bahwa pihaknya akansegera memfasilitasi Soewarto untuk mencari solusi atas permasalahan ini.
Namun Hasilnya Nol Hingga saat ini permasalahan masih terus bergulir dan informasi tanggal 15 oktober 2024 nanti soewarto akan menghadap sidang di pengadilan negeri cibinong.