Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi terhadap batas usia capres-cawapres.
Sahroni menggugat sikap Anwar Usman yang jelas tidak sejalan dengan kehormatan lembaga MK, dan menyerukan agar upaya lebih lanjut dilakukan untuk memulihkan citra dan kredibilitas Mahkamah Konstitusi.