hukum

Johnny G Plate Dihukum Tambahan Uang Pengganti Rp 15,5 Miliar Terkait Kasus BTS 4G Kominfo

Rabu, 8 November 2023 | 20:41 WIB
SIDANG duplik dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Platedi Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin 6 November 2023. * (Antara)

 

Catatanfakta.com - Selain divonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Johnny G Plate juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate dijatuhi hukuman tambahan dalam kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G Kominfo. Selain divonis 15 tahun penjara, Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

Baca Juga: Mantan Menkominfo Johnny Plate Ajukan Banding Atas Vonis 15 Tahun Penjara

Apabila Plate tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Jika harta Plate tidak cukup, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun.

Hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta menjelaskan bahwa jumlah uang pengganti lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yang mencapai Rp 17,8 miliar.

Baca Juga: Mantan Menkominfo Johnny Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding

Proyek ini disebut merugikan negara Rp 8 triliun, namun setelah pengurangan Rp 1,7 triliun yang telah dikembalikan ke kas negara, total kerugian negara menjadi Rp 6,2 triliun.

Tags

Terkini