hukum

Modus Pemalsuan Transaksi Impor Emas 3,5 Ton Senilai Rp189 Triliun Terungkap, Beberapa Pihak Terlibat

Kamis, 2 November 2023 | 14:21 WIB
Mahfud MD (Youtube @MerdekaDotCom)

 

Catatanfakta.com - Kasus transaksi mencurigakan terkait impor emas senilai Rp189 triliun yang terjadi selama periode 2017 hingga 2019 ini telah mengungkap modus pelaku.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan tiga entitas yang terafiliasi dengan grup pengusaha SB serta pemalsuan data kepabeanan.

Modus kejahatan yang dilakukan meliputi menciptakan kesan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan diekspor secara keseluruhan.

Baca Juga: KPK Menjadwalkan Pemeriksaan Pengacara dari Kantor Hukum Visi dalam Kasus Dugaan Korupsi Menteri Pertanian

Namun, data yang diperoleh oleh Satgas TPPU menunjukkan bahwa emas batangan seberat 3,5 ton tersebut diduga masih beredar di pasar dalam negeri.

Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi dokumen perjanjian terkait pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado pada tahun 2017.

Perjanjian ini diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan ekspor barang secara tidak benar. Selain itu, hasil penyelidikan juga menunjukkan adanya Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Grup SB.

Baca Juga: Edward Hutahaean, Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Mahfud menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki jumlah pengiriman anoda logam dan emas hasil olahan untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya. Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan data tambahan mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan terkait Grup SB kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam mengusut kasus ini lebih lanjut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Tags

Terkini