Catatanfakta.com - 18 Oktober 2023, Jakarta - Prof Dr. Anwar Usman, S.H.M.H, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), telah mendapat pelaporan ke Dewan Etik Hakim Konstitusi dari sejumlah pengacara terkait putusan usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diumumkan oleh MK pada Senin, 16 Oktober 2023.
Laporan ini diajukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melalui surat resmi yang mereka kirimkan kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi.
Dalam laporan resmi mereka, Perekat Nusantara dan TPDI menyatakan bahwa mereka menuduh adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang mereka klaim dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman dan sembilan hakim MK Republik Indonesia.
Baca Juga: Pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan: Informasi Penting
Isu yang muncul adalah terkait hubungan keluarga sedarah atau semenda antara Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang telah memunculkan tuduhan terhadap MK sebagai "Mahkamah Keluarga."
Isu ini semakin memanas dengan sejumlah individu dan kelompok, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, beberapa kepala daerah, Almas Tsaqibbiru Re A, Arkaan Wahyu, dan Melisa Mylitiachristi Tarandung, yang juga mencantumkan nama Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi yang menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dalam gugatan mereka.
Mereka berspekulasi bahwa keputusan MK berkaitan dengan tujuan politik tertentu, termasuk upaya untuk mencalonkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden atau Wakil Presiden Republik Indonesia pada tahun 2024.
Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Berduet dalam Media Sosial dengan Tagar #GOFUD
Para pelapor berpendapat bahwa Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua MK karena adanya potensi konflik kepentingan yang terkait dengan hubungan keluarga.
Oleh karena Anwar Usman tidak mengambil langkah tersebut, mereka menegaskan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh MK dalam kasus ini menjadi tidak sah dan memiliki potensi untuk menciptakan "cacat hukum" dalam seluruh proses persidangan dan putusan MK.
Fajar Laksono, Juru Bicara MK, mengumumkan bahwa laporan ini akan diteruskan ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Bogor Rudy Susmanto Mendukung Penuh Program Penanganan Kekeringan
"Kami telah menerima laporan pengaduan dugaan pelanggaran etika, kami akan memprosesnya secara administratif, dan kami akan menyampaikannya kepada Pimpinan.
Selain itu, pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi saat ini tengah berlangsung," kata Fajar Laksono.