hukum

KPK Menggagalkan Penjahat Besar! Pimpinan Alat dan Perkakas Pertanian Kementerian Pertanian Dibekuk

Jumat, 13 Oktober 2023 | 19:27 WIB
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta tiba di Gedung KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian, Jumat (13/10). (Youtube)

Catatanfakta.com - Jakarta, tanggal 13 Oktober 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kejutan besar dengan mengungkap kasus besar yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan).

Pada hari Jumat tersebut, KPK mengumumkan bahwa Muhammad Hatta, yang menjabat sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang sudah lama mencuat.

Baca Juga: Operasi KPK: Mantan Menteri Pertanian dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Jadi tersangka korupsi

Dalam penangkapan dramatis, Muhammad Hatta tiba di kantor KPK dengan mengenakan jumpsuit tahanan berwarna oranye dan tangan yang diborgol.

Publik yang penasaran dengan perkembangan kasus ini segera memadati sekitar area KPK untuk menyaksikan insiden tersebut.

syl mentan di tahan kpk

Setelah menjalani pemeriksaan awal, Muhammad Hatta langsung dihadapkan ke ruang konferensi pers KPK, di mana pengumuman status tersangka dilakukan.

Di depan para jurnalis yang menantikan, KPK secara tegas mengumumkan bahwa Muhammad Hatta akan ditahan selama 20 hari ke depan, hingga tanggal 2 November 2023.

Namun, Muhammad Hatta bukan satu-satunya tokoh yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Sehari sebelumnya, KPK juga telah menangkap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang juga diduga terlibat dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Isi Surat Wasiat Terakhir dari Mahasiswi Udinus Semarang yang Meninggal dengan Dugaan Bunuh Diri

Dalam konstruksi perkara ini, SYL dituduh melakukan pemerasan dalam jabatannya dan menerima gratifikasi.

Bersama dengan dua tersangka lainnya, mereka dituduh telah melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I dan II di Kementan.

Yang lebih mengejutkan lagi, para bawahan SYL juga dituduh terlibat dalam praktik ini, di mana mereka diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang setiap bulan, berkisar antara USD 4 ribu hingga USD 10 ribu.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Resmi Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana Desa

Halaman:

Tags

Terkini