Catatanfakta.com - Jakarta, 13 Oktober 2023 - Indonesia kembali dihebohkan dengan penangkapan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejadian ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena reputasi Syahrul Yasin Limpo yang sebelumnya tak tercela.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (12/10) malam, di apartemen pribadinya di Jakarta Selatan.
Sebuah surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2023 menjadi dasar tindakan ini.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dipanggil untuk diperiksa oleh KPK, namun setelah mengumpulkan bukti yang cukup kuat, KPK memutuskan untuk menangkapnya.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan, "Kami selalu mematuhi hukum dalam setiap tindakan paksa seperti penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain."
Mengenai alasan penangkapan, Ali menegaskan bahwa KPK sudah memberikan Syahrul Yasin Limpo kesempatan untuk datang dan memenuhi panggilan mereka.
Meskipun Syahrul Yasin Limpo tidak hadir, KPK tetap menghormati alasan yang diberikan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, KPK khawatir bahwa tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sehingga memutuskan untuk menangkapnya.
Total kerugian negara yang diduga terjadi dalam kasus korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo mencapai Rp 13,9 miliar.
Kasus ini melibatkan tindak pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian, yang sebelumnya dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo.
Tim pengacara Syahrul Yasin Limpo, Ervin Lubis, mengungkapkan bahwa kliennya dalam kondisi baik saat ini.