hukum

Pelaku Perundungan di Cilacap Akan Menghadapi Realitas Pahit: Pengacara Korban Menolak Berkompromi

Jumat, 6 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Kasus perundungan yang terjadi di Cilacap. (Instagram/ @ahmadsahroni88)

"Saat saya melihat video itu, saya sampai melepaskan barbel sebesar ini. Saya segera menyuruh sopir saya untuk mencari alamat rumahnya," terangnya.

"Saya akan datang ke rumahnya dan saya akan mendampinginya sebagai seorang pengacara tanpa pamrih," tambahnya.

Perlu ditekankan, para pelaku perundungan akan dihadapkan pada tuntutan hukum dengan pasal-pasal berlapis.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 80 UU Sistem Peradilan Anak, yang mengancam hukuman penjara selama 3,5 tahun, serta Pasal 170 KUHP, yang dapat berujung pada hukuman penjara selama 7 tahun. Mereka harus bersiap menghadapi akibat dari perbuatan mereka yang keji.(*)

Halaman:

Tags

Terkini