Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021, pemerintah telah menetapkan jenis dan kapasitas instalasi tenaga listrik , termasuk PLTN, yang akan dikembangkan di masa depan.
Baca Juga: Karakter Budaya Yang Melekat
Saat ini, Indonesia belum memiliki PLTN dan terdapat sejumlah pro dan kontra terkait dengan pengembangan energi nuklir ini.
Namun, potensi adanya kelebihan kapasitas listrik yang akan dihasilkan dari PLTN dapat membantu meningkatkan ketersediaan listrik di Indonesia dan mendukung target kapasitas terpasang pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan di tahun 2025 sebesar 0.87 GW .
Baca Juga: WUJUD KEBUDAYAAN
Akhir Kata
Indonesia memiliki potensi energi nuklir dengan total kapasitas 3 GW , namun penggunaannya dalam pembangkitan listrik masih memiliki kontroversi di masyarakat.
Meskipun nuklir merupakan sumber energi bersih dan ramah lingkungan, beberapa pendapat masih menyatakan bahwa penggunaannya memiliki risiko keamanan dan lingkungan yang tinggi.
Baca Juga: Koentjaraningrat Dan Konsep Budayanya
Oleh karena itu, transisi energi ke sumber energi terbarukan dan ramah lingkungan lainnya dianggap mutlak diperlukan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketersediaan energi di masa depan.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi energi terbarukan yang cukup besar perlu memaksimalkan pemanfaatannya sebagai sumber energi alternatif yang lebih aman dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
KETAHANAN EKONOMI ITU PENTING
PENTINGANYA BERBAGAI SEKTOR EKONOMI
SEJARAH GOTO
NUKLIR IDONESIA DAN SEJARAHNYA