Catatanfakta.com -Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah, AKBP Donny Lumbantoruan, menegaskan bahwa delapan saksi telah diperiksa terkait kasus ini.
Para saksi tersebut termasuk panitia penyelenggara konser JKT48, dokter dari rumah sakit, dan juga pihak keluarga.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pelanggaran yang terjadi saat ini hanya berkaitan dengan kegiatan konser yang belum memiliki izin resmi.
Baca Juga: POLRI ANGKAT BICARA TERKAIT PERNYATAAN BOBBY NASUTION TERHADAP BEGAL BEGINI SELENGKAPNYA!!!
Sementara itu, informasi mengenai adanya kelebihan kapasitas pengunjung melebihi 1.000 orang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kami berhasil memastikan keamanan situasi tersebut melalui upaya internal dari panitia. Karena acara ini merupakan kegiatan yang melibatkan banyak masyarakat, Polrestabes telah menugaskan anggota untuk melakukan patroli di sekitar tempat acara, bukan pengamanan di dalam tempat tersebut," tambahnya.
Di sisi lain, keluarga Ahmad Arsyad Disky (17), yang meninggal dunia setelah kehilangan kesadaran saat menonton konser JKT48 Summer Tour 2023, mengaku menolak pemberian tali asih yang diberikan oleh pihak penyelenggara acara yang berlangsung pada Selasa (11/7/2023) lalu.
Baca Juga: Jung Seung Hwan Umumkan Akan Mengikuti Wajib Militer
Seorang kerabat keluarga, Bayu, menjelaskan bahwa mereka menolak tali asih tersebut karena pihak hotel selaku penyelenggara acara belum memberikan penjelasan yang detail mengenai insiden tersebut.
Mereka juga mendesak agar pihak pengelola dapat menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan kematian korban setelah pingsan saat menonton konser.