Catatanfakta - Pemerintah Kota Bogor telah mengumumkan bahwa mereka akan mengganti kerusakan kendaraan dan bangunan yang disebabkan oleh pohon tumbang di Kota Bogor. Dinas Perumahan dan Pemukiman akan melakukan perbaikan melalui asuransi pohon.
"Wali Kota Bogor Bima Arya menulis di akun Instagramnya pada Rabu (21/6/2023), 'Bagi kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang, perbaikannya akan dilakukan melalui asuransi pohon yang disediakan oleh Dinas Perumkim Kota Bogor (syarat dan ketentuan berlaku)'."
Bima juga menyebutkan bahwa selama dua hari sebelumnya terjadi 28 bencana akibat cuaca ekstrem. Dari 28 bencana tersebut, 11 di antaranya adalah pohon tumbang.
"Pohon tumbang merupakan kejadian yang paling sering terjadi, sebanyak 11 kejadian. Sisanya termasuk tanah longsor, atap rumah terbawa angin, banjir lintasan, dan 3 bangunan ambruk," tulis Bima.
Baca Juga: Banjir Mengancam Warga RT 001/RW 01 di Jakarta Timur Akibat Kondisi Turap Kali Baru yang Buruk
"Bogorians, tetap waspada! Hujan sedang hingga sangat lebat disertai kilat dan angin kencang diprediksi oleh @BMKG_Jawabarat hingga 25 Juni mendatang," tulisnya kembali.
Dalam konfirmasi terpisah, Kabid Pertamanan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor, Devi Libianti, mengatakan bahwa asuransi atas kerusakan akibat pohon tumbang di Kota Bogor diberikan kepada kendaraan atau bangunan yang belum memiliki asuransi lain.
"Kami menyediakan asuransi untuk pohon-pohon di Kota Bogor, dan ada asuransi untuk perbaikan kerusakan akibat pohon tumbang," kata Devi kepada wartawan.
"Namun, jika kendaraan tersebut sudah memiliki asuransi, kami tidak akan mengganti dua kali asuransi tersebut. Artinya, jika kendaraan tersebut sudah diasuransikan, kami tidak akan mengganti asuransi yang lainnya," tambahnya.
Baca Juga: Tim Patroli Polres Metro Depok Menggagalkan Aksi Tawuran Remaja di Jalan KSU Raya
Devi menjelaskan bahwa untuk mengajukan klaim asuransi atas kerusakan kendaraan atau bangunan akibat tertimpa pohon tumbang, harus melampirkan dokumen pendukung.
"Untuk mengajukan klaim asuransi, dokumen seperti dokumen kendaraan atau bangunan dan dokumen dari kepolisian, seperti surat keterangan tertimpa, harus disertakan," kata Devi.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor mencatat bahwa setidaknya terdapat 6 lokasi pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang di Kota Bogor sore itu. Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, 7 mobil mengalami kerusakan akib