Catatanfakta.com -, Bogor – Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Bogor mengenai polemik lahan Perumahan Dramaga Pratama, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, belum menghasilkan keputusan. Rapat yang digelar Rabu (10/9/2025) siang di Gedung DPRD berlangsung tertutup.
Sejumlah pejabat hadir sesuai undangan resmi, mulai dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Plt.Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, hingga Satpol PP, Disperdagin, Camat Ciampea, serta Kepala Desa Cibadak.
Namun, pihak pengembang PT Surya Pelita Pratama yang ditunggu-tunggu justru tidak menghadiri agenda penting tersebut.
Baca Juga: Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI: Minta Maaf, Janjikan Perjuangan di Luar Parlemen
Pengembang Absen, Rapat Ditunda
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana, mengonfirmasi rapat tidak bisa dilanjutkan.
“Pihak PT-nya tidak hadir, jadi dilanjutkan esok,” ucap Irvan usai rapat.
Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad Yaudin Sogir (Abi Sogir), juga menilai proses rapat kali ini tidak menghasilkan kejelasan.
“Alot,” katanya singkat.
Baca Juga: Blunder Perdana Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Rocky Gerung Ikut Menyindir
RDP ini digelar di tengah ramainya isu dugaan penipuan jual beli tanah yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP, M. Hasani.
Ia dilaporkan seorang warga Ciomas bernama Dini ke Polda Jawa Barat atas transaksi tanah bernilai miliaran rupiah yang belakangan bermasalah.
Selain laporan pidana, gugatan perdata dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum juga dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
Baca Juga: Rahayu Saraswati Umumkan Mundur dari DPR RI, Janji Tuntaskan RUU Kepariwisataan
Kasus ini sudah teregister dengan:
-
Laporan Polisi Nomor: LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT
-
Gugatan Perkara Nomor: 362/Pdt.G/2025/PN Cbi