Catatanfakta.com -Bekasi - Polres Metro Bekasi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus perundungan terhadap F, seorang siswa kelas 6 di SDN Tambun Selatan.
Tragisnya, peristiwa ini berujung pada amputasi kaki F, yang sayangnya meninggal dunia pada Kamis (7/12) dini hari.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul, mengungkapkan bahwa tersangka tersebut adalah rekan sekolah korban yang disebut dengan inisial ABH (anak berhadapan dengan hukum).
"Sudah ada tersangka anak, hanya satu. Karena anak-anak saya tidak menyebutkan namanya, namun terlapor.
Iya (rekan sekolah) waktu kejadian. Kita sebut ABH saja ya," ujarnya dengan sedih.
Baca Juga: VIRAL! Siswa MAN 1 Medan Jadi Korban Bully, Dalang Dibongkar!
Hotma menambahkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Bekasi pada tahap I.
Apabila dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melanjutkan tahap II dengan pelimpahan barang bukti dan tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Mila Cheah, menyatakan bahwa F telah meninggal dunia dan telah dimakamkan di TPU Pedurenan, Bekasi, Jawa Barat.
Sebelumnya, F menjadi korban perundungan yang dimulai pada Februari 2023 saat dijegal oleh salah satu temannya di sekolah.
Baca Juga: Tragedi Gunung Marapi: Mahasiswa Berprestasi, Yasirli Amri, Jadi Korban Letusan
Peristiwa tragis ini terjadi ketika F diajak berjalan oleh sekitar lima temannya untuk membeli jajan di dekat kantin sekolah.
Salah satu teman tiba-tiba menekel kaki F hingga jatuh tengkurap. Namun, alih-alih ditolong, F malah dibully oleh teman-temannya.
"Akibat perundungan yang menimpanya pada Februari 2023, kaki F mengalami cedera dan infeksi. Kondisi kaki F kemudian semakin memburuk dan harus dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa," ungkap Mila.