peristiwa

Keputusan Sensasional: MK Mengizinkan Cawapres Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah!

Senin, 16 Oktober 2023 | 20:13 WIB
MK Kabulkan Gugatan UU Batas Usia Capres Cawapres di Pilpres 2024 (Instagram @ctd.insider)

Dia memuji kinerja Gibrang sebagai Wali Kota Solo dan menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan di Solo selama masa kepemimpinan Gibrang.

Baca Juga: GIBRAN YANG JADI REBUTAN CAWAPRES PEMILU 2024: Ketika Figur Muda Penuh Potensi Menyulut Antusiasme Publik!

Dalam pembelaannya, Almas juga menyoroti fakta bahwa banyak kepala daerah terpilih pada pemilu sebelumnya berusia di bawah 40 tahun dan bahwa beberapa menteri muda telah menunjukkan kinerja yang baik.

Dia berpendapat bahwa konstitusi seharusnya tidak membatasi hak konstitusional para pemuda Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden berdasarkan batasan usia.

Meskipun Almas dan kuasa hukumnya sempat mengirim surat pencabutan permohonan, mereka kemudian memutuskan untuk melanjutkan permohonan mereka.

Baca Juga: Ahmad Sahroni : Selamat Mas Gibran Rakabuming sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024

MK menggelar konfirmasi permohonan pada 3 Oktober, dan pada saat itu, Almas mengklarifikasi bahwa pencabutan surat pencalonan dilakukan setelah surat menyurat, dan bahwa mereka memutuskan untuk tetap melanjutkan permohonan mereka.

Dengan keputusan MK ini, jalan terbuka bagi calon presiden dan calon wakil presiden yang lebih muda untuk mencalonkan diri, asalkan mereka memenuhi syarat berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Keputusan ini akan membawa perubahan signifikan dalam dinamika politik Indonesia dan memberikan kesempatan lebih besar bagi pemuda Indonesia untuk terlibat dalam pemilihan presiden mendatang.

Halaman:

Tags

Terkini