Catatanfakta.com - Surabaya, 11 Oktober 2023 - Kejadian tragis di Surabaya yang melibatkan cinta telah mengalami perkembangan hukum baru setelah polisi mengubah status hukum Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota DPR RI.
Awalnya, Gregorius Ronald hanya dituduh melakukan penganiayaan, tetapi sekarang dia resmi dijerat dengan pasal pembunuhan.
Keputusan ini diumumkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Polrestabes Surabaya pada Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Kisah Tragis di Balik Kematian Dini Sera Afrianti: Motif Sakit Hati Membongkar Rahasia Cekcok
Hendro Sukmono menjelaskan, "Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik memiliki keyakinan bahwa tindak pidana yang dilakukan melibatkan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menggunakan pasal 338 KUHP sebagai pasal utama dengan pasal 351 ayat 3 KUHP sebagai pasal subsider."
Keputusan ini merupakan perkembangan penting dalam penyelidikan yang sebelumnya telah memicu spekulasi dan perdebatan di masyarakat.
Hendro menambahkan, "Selanjutnya, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)."
Baca Juga: Terungkap Rahasia Tragedi Cinta Dini yang Tragis di Tengah Pertengkaran Ternyata Ini Penyebabnya !!!
Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan dan mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal lima belas tahun.
Sementara itu, pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan, dan ayat ketiganya mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Sebelumnya, Gregorius Ronald hanya dihadapkan pada pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Perubahan ini didasarkan pada temuan fakta serta pandangan ahli pidana yang telah diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga: Danau Tambelang: Tempat Wisata Seru di Bekasi yang Viral Setelah Renovasi