Catatanfakta.com - JAKARTA - Kasus korupsi di Kementerian Pertanian semakin memanas! Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan peningkatan status kasus ini menjadi tahap penyelidikan pada Jumat, 29 September 2023.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberikan laporan hasil analisis (LHA) yang sangat penting untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini.
LHA tersebut mengungkap aliran dana yang masuk dan keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri dan Mantan Menteri Pertanian SYL Terlihat Bertemu di Lapangan Bulu Tangkis
Ali Fikri menjelaskan bahwa data dalam LHA tidak hanya mendukung penanganan kasus dugaan korupsi, tetapi juga penting untuk mengoptimalkan proses pemulihan aset yang telah disalahgunakan.
Kerja sama antara PPATK dan KPK dalam upaya memberantas korupsi di Tanah Air juga mendapat apresiasi dari Ali. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memerangi tindak korupsi.
Perlu dicatat bahwa tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.
Namun, proses penyelidikan dan pengumpulan bukti masih berlangsung, sehingga KPK belum dapat mengumumkan identitas tersangka.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Pasca-Mundurnya SYL: Ini Prerogatif Presiden!
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada Kamis, 28 September 2023, penyidik KPK menemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai puluhan miliar rupiah.
Selain uang tunai, sejumlah barang bukti seperti catatan keuangan dan aset bernilai ekonomis juga disita dalam proses tersebut.
Barang bukti yang ditemukan akan dianalisis dan dimasukkan ke dalam berkas penyelidikan. Selain itu, penyidik KPK juga berhasil menyita 12 senjata api yang saat ini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Kasus ini melibatkan Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan pemerasan.
Pasal ini mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,