Catatanfakta.com - Desa Bamo, Nusa Tenggara Timur - Dalam perkembangan yang mengejutkan, muncul dugaan penyalahgunaan dana proyek pemboran sumur di Desa Bamo, Nusa Tenggara Timur.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur telah mengalokasikan dana sebesar 250 juta rupiah untuk pengadaan air bersih bagi penduduk wilayah ini.
Namun, berbagai masalah kompleks telah menghambat proyek ini mencapai hasil yang diharapkan.
Baca Juga: Misteri Kampus Terbengkalai di Pusat Kota Jateng: Tempat Terabaikan yang Menyimpan Kisah Angker
Dalam laporan terbaru, Kepala Desa Bamo, Nobertus Nekong (Ramba), menyatakan kekecewaannya terhadap hasil pekerjaan proyek air minum bersih di wilayahnya.
Bahkan, ia menolak untuk menandatangani berita acara serah terima proyek tersebut karena pihak pelaksana tidak memiliki surat tugas yang lengkap dan tidak seharusnya datang ke rumahnya untuk urusan dinas.
Ramba mengungkapkan bahwa proyek ini dimulai pada tahun 2022 dengan anggaran sebesar 250 juta rupiah.
Awalnya, proyek tersebut direncanakan di daerah padang Poma Sapi dengan tujuan menjadi sumber mata air untuk hewan ternak dan penduduk setempat.
Namun, karena kesulitan dalam pengangkutan material dan akses listrik, proyek ini dipindahkan ke Nangarawa.
Namun, sampai saat ini, proyek tersebut belum selesai sesuai dengan rencana awal. Beberapa masalah yang muncul meliputi ketiadaan meteran listrik di lokasi proyek dan perluasan jaringan yang belum mencapai target yang diharapkan.
Baca Juga: Kapolsek Komodo Dituduh Melanggar Kode Etik Setelah Menganiaya Sekuriti Bank BRI di Labuan Bajo
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yohanes Rumat, merasa frustrasi dengan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan.
Ia bahkan berencana melakukan penyelidikan dan audit terhadap anggaran yang telah disediakan.
Sementara itu, warga setempat juga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap proyek ini.