peristiwa

Kapolsek Komodo Dituduh Melanggar Kode Etik Setelah Menganiaya Sekuriti Bank BRI di Labuan Bajo

Kamis, 5 Oktober 2023 | 21:30 WIB
Ilustrasi, kekerasan oleh oknum anggota TNI. Korban lapor Denpom. (FREEPIK/macrovector)

CatatanFakta.com - Labuan Bajo, 5 Oktober 2023 -, Isu tentang dugaan pelanggaran prinsip etika yang melibatkan Kapolsek Komodo bernama AKP Drajat terus menjadi pembicaraan hangat di seluruh penjuru negeri.

AKP Drajat dituduh terlibat dalam insiden penganiayaan terhadap seorang sekuriti Bank BRI di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kejadian tersebut terjadi ketika AKP Drajat, yang akrab disapa Ivans, diduga menghajar Guido Andre Sadi (21), seorang petugas keamanan bank, pada tanggal 13 September 2023.

Baca Juga: Wow! Kisah Inspiratif Lolly: Wanita Inggris yang Menjadi Teladan dengan 3 Sumber Penghasilan dan Penghematan

Insiden ini terjadi setelah Guido diberi peringatan karena mengenakan helm saat menggunakan mesin ATM.

Ivans kemudian diberitakan telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Guido sepanjang perjalanan dari mesin ATM BRI hingga Kantor Polsek Komodo.

Bahkan, penganiayaan itu dilaporkan berlanjut ketika mereka berada di sel tahanan Polsek Komodo.

Meski awalnya proses hukum terus berlanjut, Guido dan Ivans akhirnya mencapai kesepakatan damai, dan Guido memutuskan untuk mencabut laporannya.

Baca Juga: Bukit Cinangkiak di Solok, Sumatera Barat Berubah Menjadi Wahana Wisata Tertinggi

Akibatnya, proses pidana yang sedang berlangsung terhadap Ivans dihentikan.

Namun, perhatian tetap terfokus pada aspek pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ivans.

IPDA Nyoman Budiarta, yang bertugas di Bidang Propam Polres Manggarai Barat, mengklarifikasi bahwa proses pengadilan internal berkenaan dengan kode etik Ivans telah dialihkan ke Polda NTT. Keputusan ini diambil karena peralatan sidang kode etik hanya tersedia di Polda.

Budiarta menjelaskan, "Sesuai arahan dari Polda, penanganan akan diserahkan ke Polda karena sesuai dengan ketentuan Perkap 07, sarana sidang kode etik hanya dapat tersedia di Polda. Kami akan mengikuti panduan sementara yang diberikan oleh Polda."

Baca Juga: Film Dokumenter Niti Kaweruh: Terobosan Pendidikan Lereng Bromo yang Menggetarkan

Halaman:

Tags

Terkini