nasional

Resmi! Harvey Moeis Dieksekusi, Jalani 20 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Usai Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Jumat, 31 Oktober 2025 | 17:29 WIB
Mahkamah Agung minta publik bersabar soal Vonis Harvey Moies terlalu Ringan (tangkapan layar)

 

Bogor – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan eksekusi terhadap Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, telah dilaksanakan sejak Juli 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut eksekusi badan terhadap Harvey dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” ujar Anang, Kamis (30/10/2025).

Kini, Harvey Moeis resmi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: BLACKPINK Jakarta 2025: Jadwal Lengkap Konser, Penukaran Tiket, dan Barang yang Dilarang Dibawa ke GBK


Dasar Hukum dan Putusan Pengadilan

Eksekusi terhadap Harvey dilaksanakan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo. No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tertanggal 25 Juni 2025.

Pelaksanaan eksekusi diperkuat melalui Surat Perintah Eksekusi (P-48) Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025, dan dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Pidsus-38) pada 21 Juli 2025.

Kejagung menegaskan, seluruh proses eksekusi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Keluarga Datangi Polres, Ibu Onadio Leonardo Menunduk Haru Saat Jenguk Onad yang Ditangkap Narkoba


Kasasi Ditolak, Hukuman Tetap 20 Tahun

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.

Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar:

  • Denda Rp1 miliar, subsider 8 bulan kurungan.

  • Uang pengganti Rp420 miliar, subsider 10 tahun penjara jika tidak dibayar.

Halaman:

Tags

Terkini

Ekonom Beberkan Penyebab Harga Beras Terus Naik

Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB