Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek),
Mulyatsyah (eks Dirjen PAUD Dikdasmen 2020–2021),
Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek).
Baca Juga: Daftar 6 SMA Terbaik di Kota Bogor 2025 Versi IIUN Kemendikbud
Modus Korupsi dalam Proyek Rp 9,3 Triliun
Kasus ini bermula pada periode 2020–2022, saat Kemendikbudristek menggelar pengadaan laptop untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Laptop tersebut ditujukan untuk siswa di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk teknis yang mengarahkan pada penggunaan produk tertentu, yakni Chromebook berbasis Chrome OS.
Baca Juga: Daftar 6 SMA Terbaik di Kota Bogor 2025 Versi IIUN Kemendikbud
Padahal, hasil kajian awal Kemendikbudristek menyebut Chromebook memiliki sejumlah kelemahan sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
Jerat Hukum yang Menanti
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.