nasional

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp 9,3 Triliun

Jumat, 5 September 2025 | 15:19 WIB
Potret Nadiem Makarim saat ditangkap. (kejaksaan.go.id)
  • Ibrahim Arief (eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek),

  • Mulyatsyah (eks Dirjen PAUD Dikdasmen 2020–2021),

  • Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD Kemendikbudristek).

  • Baca Juga: Daftar 6 SMA Terbaik di Kota Bogor 2025 Versi IIUN Kemendikbud

    Modus Korupsi dalam Proyek Rp 9,3 Triliun

    Kasus ini bermula pada periode 2020–2022, saat Kemendikbudristek menggelar pengadaan laptop untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

    Laptop tersebut ditujukan untuk siswa di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

    Namun, dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun petunjuk teknis yang mengarahkan pada penggunaan produk tertentu, yakni Chromebook berbasis Chrome OS.

    Baca Juga: Daftar 6 SMA Terbaik di Kota Bogor 2025 Versi IIUN Kemendikbud

    Padahal, hasil kajian awal Kemendikbudristek menyebut Chromebook memiliki sejumlah kelemahan sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.

    Jerat Hukum yang Menanti

    Atas perbuatannya, Nadiem Makarim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    Halaman:

    Tags

    Terkini

    Ekonom Beberkan Penyebab Harga Beras Terus Naik

    Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB