nasional

Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp 9,3 Triliun

Jumat, 5 September 2025 | 15:19 WIB
Potret Nadiem Makarim saat ditangkap. (kejaksaan.go.id)

Catatanfakta.com -, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Penetapan ini diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis (4/9/2025).


“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore hari ini hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.

Baca Juga: Gus Udin Tekankan Kepemimpinan Inspiratif di Madrasah Kader Partai Kabupaten Bogor

Pemeriksaan Ratusan Saksi dan Ahli

Anang menjelaskan, penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli.

“Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 orang dan juga 4 ahli,” tambahnya.

Nadiem Diperiksa Didampingi Hotman Paris

Pada hari yang sama, Nadiem hadir di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Ia tiba dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Meski dicecar pertanyaan oleh awak media, Nadiem hanya memberikan jawaban singkat.
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” katanya dengan ekspresi tenang.

Baca Juga: Bakar Semangat Milenial Rachmat Yasin Blak-Blakan di Madrasah Kader Partai

Instruksi Penggunaan Chromebook Sebelum Pengadaan Dimulai

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan peran Nadiem dalam kasus ini.

Ia disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan Google Indonesia hingga menghasilkan kesepakatan bahwa sistem operasi Chrome OS akan menjadi bagian utama dalam proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek.

Bahkan, pada 6 Mei 2019, Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom dengan sejumlah pejabat Kemendikbudristek, di antaranya Mulyatsyah (Dirjen PAUD Dikdasmen 2020–2021), Sri Wahyuningsih (Direktur SD 2020–2021), serta staf khusus Jurist Tan. Dalam rapat tersebut, Nadiem disebut menginstruksikan penggunaan Chrome OS meski saat itu pengadaan TIK belum dimulai.

Baca Juga: Peta SMA Unggulan di Kabupaten Bogor 2025: Gunungputri, Citeureup, hingga Cibinong Didominasi Akreditasi A

Daftar Tersangka Lain

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus serupa, yaitu:

  • Jurist Tan (mantan Staf Khusus Mendikbudristek),

Halaman:

Tags

Terkini

Ekonom Beberkan Penyebab Harga Beras Terus Naik

Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB