Namun, perlu diingat bahwa besaran tunjangan penambah imun ini berbeda-beda berdasarkan wilayah provinsi.
Berikut adalah besaran tunjangan penambah imun berdasarkan beberapa wilayah provinsi:
Baca Juga: Maverick Vinales, Seorang Pembalap MotoGP Berasal dari Spanyol,Pinjam Dulu Seratus Bercyanda !!!
1. Sulawesi Barat: Rp18.000
2. Sulawesi Tengah: Rp18.000
3. Kalimantan Tengah: Rp18.000
4. Kalimantan Selatan: Rp18.000
5. Jambi: Rp18.000
6. Sumatera Barat: Rp18.000
7. Sumatera Selatan: Rp18.000
8. Lampung: Rp18.000
9. Bengkulu: Rp18.000
10. Bangka Belitung: Rp18.000
11. Aceh: Rp19.000
12. Sumatera Utara: Rp19.000
13. Riau: Rp19.000
14. Kepulauan Riau: Rp19.000
Dan seterusnya. Perlu diingat bahwa besaran tunjangan penambah imun ini bukanlah hasil dari klasifikasi golongan PNS, melainkan lokasi tempat PNS tersebut berdinas.
Tunjangan penambah imun ini akan mulai berlaku pada Januari 2024 sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Keputusan ini memang menghadirkan angin segar bagi para PNS di seluruh Indonesia, dan diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi kesejahteraan mereka.