Catatanfakta.com - Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, baru-baru ini merilis aturan yang mendatangkan kebahagiaan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani memastikan PNS golongan I, II, III, dan IV akan menerima tambahan uang sebesar Rp500 ribu per bulan bersamaan dengan gaji pokok mereka.
Tambahan uang sebesar Rp500 ribu ini disalurkan di luar kenaikan gaji pokok, sehingga para PNS akan melihat pundi-pundi penghasilan mereka semakin melimpah.
Baca Juga: Keunikan Budaya: Sebuah Pemahaman tentang Manusia Oleh Koentjaraningrat
Keputusan ini pastinya membuat banyak PNS merasa bersyukur atas perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka.
Perlu dicatat bahwa tambahan Rp500 ribu ini bukanlah tambahan gaji biasa. Sri Mulyani telah mengaturnya secara rinci dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang membahas Standar Biaya Masukkan Tahun Anggaran 2024.
Tambahan ini disebut sebagai "tunjangan penambah imun," yang berlaku untuk semua golongan PNS I, II, III, dan IV.
Baca Juga: Koentjaraningrat dan Enam Karakteristik Budaya yang Melekat
Keunikan dari tunjangan ini adalah bahwa besarnya tidak dipengaruhi oleh golongan PNS, tetapi oleh wilayah provinsi tempat PNS tersebut berdinas.
Tunjangan penambah imun ini dihitung berdasarkan per hari kerja, bukan per bulan seperti gaji pokok.
Wilayah provinsi dengan tunjangan penambah imun paling rendah adalah Rp18 ribu per hari, sedangkan yang tertinggi adalah Rp25 ribu per hari.
Baca Juga: Koentjaraningrat: Membongkar Misteri Kebudayaan - Bahasa, Ilmu, dan Lainnya!
Jadi, tambahan uang sebesar Rp500 ribu diberikan kepada PNS yang berdinas di wilayah provinsi dengan tunjangan penambah imun Rp25 ribu per hari.
Perhitungannya sederhana, yaitu Rp25 ribu dikali 20 hari kerja, yang menghasilkan tambahan uang sebesar Rp500 ribu per bulan.