nasional

Berita Viral Terkait Penangkapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh KPK : Sahroni Ada Apa Dengan KPK ?

Jumat, 13 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni.(Antara/Fauzi Lamboka)

Catatanfakta.com - Jakarta, 12 Oktober 2023 - Partai NasDem mengungkapkan keheranannya terkait penangkapan paksa Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Meskipun SYL sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri, KPK memilih untuk menjemputnya paksa, yang menimbulkan pertanyaan di kalangan politisi.

"Ada pertanyaan yang muncul dalam pikiran saya, terkait tindakan penangkapan paksa yang dilakukan oleh KPK terhadap seseorang yang bukan lagi menjabat sebagai menteri. Saya ingin memahami tujuan di balik langkah ini," ungkap Ahmad Sahroni, yang menjabat sebagai Bendahara Partai NasDem, dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta, pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) Melawan KPK dengan Gugatan Praperadilan

Sahroni juga mengungkapkan keraguan mengenai mekanisme hukum yang digunakan oleh KPK dalam penangkapan SYL.

Dia mempertanyakan mengapa penangkapan ini tidak bisa dilakukan pada hari pemanggilan yang telah dijadwalkan.

"Melalui mekanisme hukum, proses penangkapan memang ada, termasuk penangkapan paksa. Tetapi mengapa tidak menunggu hingga besok saat SYL dijadwalkan untuk diperiksa? Mengapa harus dilakukan malam ini?" tambahnya.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan Terhadap Mentan SYL: Kejutan Besar di Dunia Antikorupsi

Sebelumnya, KPK menjemput paksa SYL, tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian, dengan alasan kekhawatiran bahwa SYL dapat melarikan diri atau menghilangkan bukti-bukti penting dalam kasus tersebut.

SYL seharusnya dipanggil oleh KPK untuk pemeriksaan pada Jumat (13/10), tetapi penangkapan dilakukan di apartemennya pada malam sebelumnya.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa penangkapan ini didasarkan pada alasan hukum yang kuat, termasuk kekhawatiran bahwa SYL dapat melarikan diri atau menghilangkan bukti-bukti penting.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, seperti kekhawatiran melarikan diri dan kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti. Ini menjadi dasar bagi tim penyidik KPK untuk melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke gedung merah putih KPK," kata Ali Fikri.

Baca Juga: Klarifikasi Mentan SYL: Benarkah Ada Dugaan Pemerasan Setelah Pemeriksaan Polisi?

Ali juga menjelaskan bahwa KPK telah memberikan ruang dan waktu kepada SYL untuk memenuhi panggilan, tetapi SYL tidak dapat hadir. Informasi yang diterima KPK juga menunjukkan bahwa SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam, tetapi tidak hadir untuk pemeriksaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Ekonom Beberkan Penyebab Harga Beras Terus Naik

Selasa, 2 September 2025 | 10:00 WIB