Sementara itu, pemilik mobil akan mendapat tiga kali peringatan sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 hingga data kendaraan benar-benar terhapus. Peringatan akan dikeluarkan secara manual atau elektronik.
Sedangkan peringatan pertama datang tiga bulan sebelum penghapusan data Resident Ranmor.
Baca Juga: Cabut Aturan PPKM Jokowi Pastikan BansosAkan Tetap Di Lanjutkan Sampai 2023
Kemudian keluarkan peringatan kedua dalam waktu satu bulan sejak peringatan pertama. Jika pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Jika dari tiga peringatan itu tidak digubris pemilik kendaraan, maka dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Artikel Terkait
Cabut Aturan PPKM Jokowi Pastikan BansosAkan Tetap Di Lanjutkan Sampai 2023
Laga Besok Malam Piala AFF Timnas Indonesia Vs Filipina Shin Tae Yong Tak Mau Kecolongan Lagi
Ferdy Sambo Gugat Presiden RI dan Kapolri Tapi Tak Jadi Gugatan Itu di Cabut Kembali Kenapa ya ?
Jasa Marga Terapkan Contraflow Untuk Urai Kemacetan Pasca Libur Tahun Baru