Catatan Fakta - Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang sudah lima tahun tidak berlaku dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut akan dibekukan pada 2023.
Oleh karena itu, kendaraan akan jadi bodong karena datanya dihapus dan tidak dapat didaftarkan ulang.
Polisi Republik Indonesia menjelaskan,
Baca Juga: Jasa Marga Terapkan Contraflow Untuk Urai Kemacetan Pasca Libur Tahun Baru
Kebijakan ini termaktub dalam ayat 2 dan 3 Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini mengatur bahwa apabila STNK telah habis masa berlakunya selama dua tahun dan pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang, maka STNK dapat dibekukan.
Kemudian dijelaskan pada pasal 3 bahwa data kendaraan yang dihapus tidak dapat didaftarkan ulang.
Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Presiden RI dan Kapolri Tapi Tak Jadi Gugatan Itu di Cabut Kembali Kenapa ya ?
"Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi. Hanya jadi souvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan,” jelas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.
“Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir," tambahnya.
Sementara itu, kendaraan yang beroperasi tanpa STNK adalah suatu pelanggaran.
Baca Juga: Laga Besok Malam Piala AFF Timnas Indonesia Vs Filipina Shin Tae Yong Tak Mau Kecolongan Lagi
Menurut Pasal 288, barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa surat tanda nomor kendaraan bermotor atau surat keterangan uji kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama. penjara 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel Terkait
Cabut Aturan PPKM Jokowi Pastikan BansosAkan Tetap Di Lanjutkan Sampai 2023
Laga Besok Malam Piala AFF Timnas Indonesia Vs Filipina Shin Tae Yong Tak Mau Kecolongan Lagi
Ferdy Sambo Gugat Presiden RI dan Kapolri Tapi Tak Jadi Gugatan Itu di Cabut Kembali Kenapa ya ?
Jasa Marga Terapkan Contraflow Untuk Urai Kemacetan Pasca Libur Tahun Baru