catatanfakta.com - Surabaya kembali menjadi sorotan nasional setelah kasus pengusaha Ivan Sugianto mencuat.
Ivan, yang sebelumnya viral karena aksi intimidasi terhadap seorang siswa dengan memaksa bersujud dan menirukan suara anjing, kini menghadapi masalah hukum yang semakin serius.
Selain ditahan oleh pihak kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap telah memblokir belasan rekening miliknya.
Baca Juga: Jerit Pengusaha Warteg Saat Harga Bawang Merah Melejit
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan pemblokiran tersebut dilakukan setelah adanya indikasi kuat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Rekening Ivan dan pihak-pihak terkait sudah terdeteksi sebelumnya terkait dengan aktivitas ilegal. TPPU,” ujarnya pada Kamis (14/11/2024).
Menurutnya, aparat penegak hukum telah menemukan aliran dana yang diduga berasal dari kejahatan ke rekening milik Ivan Sugianto.
Baca Juga: Nicole Shanahan: Pengacara dan Pengusaha Teknologi Silicon Valley yang Terjun ke Dunia Politik
Total belasan rekening yang dibekukan tidak hanya milik Ivan, tetapi juga pihak-pihak yang terkait dengan aktivitasnya. Namun, Ivan Yustiavandana belum bisa memastikan jumlah uang yang tersimpan di rekening-rekening tersebut.
“Masih berkembang terus. Kan masih proses analisis,” jelasnya.
Proses Hukum yang Masih Berjalan
Pemblokiran rekening ini menjadi bagian dari langkah PPATK untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan. “Pemblokiran akan berlangsung sampai proses hukum selesai. Setelah itu, penyidik akan melanjutkan penanganan kasus ini,” tambahnya.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam mengusut kasus tersebut, tidak hanya dari sisi intimidasi yang dilakukan Ivan, tetapi juga aspek keuangan yang melibatkan dugaan pencucian uang.