Catatanfakta.com - Pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.
Hal ini merupakan kenaikan 3,6% atau sebesar Rp 165.583 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 4.900.798. Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai dengan PP (PP No 51 Tahun 2023) dan tidak bisa melewati dari PP yang telah ditentukan.
Sementara kenaikan gaji tentu sangat diharapkan oleh para karyawan, kenaikan biaya tersebut dapat memengaruhi keuntungan perusahaan.
Baca Juga: 9 Provinsi Sudah Tetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, Ini Daftarnya
Oleh karena itu, perusahaan harus merencanakan anggaran yang lebih besar dan meningkatkan produktivitas perusahaan agar biaya kenaikan gaji dapat tertutupi.
Selain itu, dengan penetapan UMP 2024 yang tertinggi se-Indonesia, UMP DKI Jakarta juga menjadi salah satu UMP tertinggi di Indonesia, setelah UMP Bali dan Maluku Utara.
Namun, walaupun UMP DKI Jakarta tercatat sebagai UMP tertinggi di Indonesia, tetap ada beberapa provinsi yang menetapkan kenaikan UMP lebih tinggi dibandingkan DKI Jakarta.
Baca Juga: Aksi Buruh Jabar: Tuntutan Kenaikan UMP dan UMK 15 Persen di 2024
Provinsi Yogyakarta menetapkan kenaikan sebesar 7,27%, Maluku Utara menetapkan kenaikan UMP setinggi 7,5%, dan beberapa provinsi lain yang menetapkan kenaikan di atas 3,6%.
Meskipun demikian, penetapan UMP oleh Pj Gubernur DKI Jakarta ini tetap menjadi kabar baik bagi para karyawan yang akan menerima kenaikan gaji dan diapresiasi oleh masyarakat.