Pada tanggal 3 November 2022, ketika Ketua KPK, Firli Bahuri, datang untuk memeriksa Lukas Enembe, sekelompok pendukung bersenjata dengan panah menjaga di depan rumah Lukas di Jayapura. Mereka mengenakan pakaian perang dan memperlihatkan dukungan kuat terhadap mantan Gubernur tersebut.
Kisah panjang dalam kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe berakhir dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Kasus ini mencerminkan kerumitan hukum dan budaya di Papua yang masih menjadi fokus perhatian.