Revitalisasi Fasilitas Keuangan PNS: Uang Saku, Lembur, dan Pengeluaran Dinas Baru

photo author
- Minggu, 13 Agustus 2023 | 10:10 WIB
Sri Mulyani memberikan tunjangan kepada PNS yang nominalnya sangat menggiurkan.  (Dok/setkab.go.id)
Sri Mulyani memberikan tunjangan kepada PNS yang nominalnya sangat menggiurkan. (Dok/setkab.go.id)

Besaran uang yang diberikan kepada PNS untuk perjalanan dinas internasional akan ditetapkan berdasarkan negara tujuan dan juga berhubungan dengan golongan masing-masing PNS.

Namun, perubahan ini tidak hanya sebatas uang saku. Sri Mulyani juga memperbarui peraturan terkait pembayaran lembur. Ada penetapan tarif lembur yang berdasarkan pada golongan PNS.

Golongan I akan mendapatkan Rp 18.000 per jam, sedangkan golongan II, III, dan IV masing-masing akan mendapatkan Rp 24.000, Rp 30.000, dan Rp 36.000 per jam.

Baca Juga: Judul: Membangun Harapan Bersama dalam Pengajaran Profesional di Ruang Kelas

Fasilitas lain yang mendapatkan sentuhan perubahan adalah uang makan lembur. Menteri Keuangan telah menetapkan jumlah maksimal uang makan lembur per orang per hari,

yang bervariasi berdasarkan golongan PNS. Hal ini mencerminkan usaha nyata pemerintah untuk memastikan bahwa PNS dapat menjalankan tugas-tugasnya tanpa beban keuangan yang berlebihan.

Revitalisasi fasilitas keuangan bagi PNS ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung kesejahteraan para abdi negara.

Baca Juga: Studi Terbaru: Mengonsumsi Minuman Manis Tingkatkan Risiko Kanker Hati

Perubahan dalam peraturan ini menunjukkan respons pemerintah terhadap tantangan dan perubahan dinamika tugas-tugas yang diemban oleh PNS.

Selain memberikan penghargaan yang pantas, upaya ini juga akan mendorong semangat dan efisiensi dalam menjalankan tugas-tugas penting bagi negara dan masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X