Besaran uang yang diberikan kepada PNS untuk perjalanan dinas internasional akan ditetapkan berdasarkan negara tujuan dan juga berhubungan dengan golongan masing-masing PNS.
Namun, perubahan ini tidak hanya sebatas uang saku. Sri Mulyani juga memperbarui peraturan terkait pembayaran lembur. Ada penetapan tarif lembur yang berdasarkan pada golongan PNS.
Golongan I akan mendapatkan Rp 18.000 per jam, sedangkan golongan II, III, dan IV masing-masing akan mendapatkan Rp 24.000, Rp 30.000, dan Rp 36.000 per jam.
Baca Juga: Judul: Membangun Harapan Bersama dalam Pengajaran Profesional di Ruang Kelas
Fasilitas lain yang mendapatkan sentuhan perubahan adalah uang makan lembur. Menteri Keuangan telah menetapkan jumlah maksimal uang makan lembur per orang per hari,
yang bervariasi berdasarkan golongan PNS. Hal ini mencerminkan usaha nyata pemerintah untuk memastikan bahwa PNS dapat menjalankan tugas-tugasnya tanpa beban keuangan yang berlebihan.
Revitalisasi fasilitas keuangan bagi PNS ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung kesejahteraan para abdi negara.
Baca Juga: Studi Terbaru: Mengonsumsi Minuman Manis Tingkatkan Risiko Kanker Hati
Perubahan dalam peraturan ini menunjukkan respons pemerintah terhadap tantangan dan perubahan dinamika tugas-tugas yang diemban oleh PNS.
Selain memberikan penghargaan yang pantas, upaya ini juga akan mendorong semangat dan efisiensi dalam menjalankan tugas-tugas penting bagi negara dan masyarakat.
Artikel Terkait
Dari Bosan Hingga Bangkit: Program Rekoleksi Membantu Siswa Berprestasi
Pendidikan Tanpa Batas: ITL Public School dan Jejaknya di Pendidikan Inklusif
Rahasia Sukses di Ruang Kelas: 4 Strategi Efektif yang Harus Anda Ketahui
Inklusi dalam Pendidikan: 5 Tips Guru untuk Membantu Murid dengan Kebutuhan Khusus
Mengatasi Tantangan: Pendekatan Positif dalam Pengelolaan Perilaku Anak-anak Disabilitas