Revitalisasi Fasilitas Keuangan PNS: Uang Saku, Lembur, dan Pengeluaran Dinas Baru

photo author
- Minggu, 13 Agustus 2023 | 10:10 WIB
Sri Mulyani memberikan tunjangan kepada PNS yang nominalnya sangat menggiurkan.  (Dok/setkab.go.id)
Sri Mulyani memberikan tunjangan kepada PNS yang nominalnya sangat menggiurkan. (Dok/setkab.go.id)

 

Catatanfakta.com - Jakarta -, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengumumkan sejumlah perubahan penting terkait fasilitas keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan baru ini mencakup standar uang perjalanan dinas, pembayaran lembur, dan pengeluaran terkait pengadaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS di tengah tuntutan tugas yang semakin kompleks.

Salah satu perubahan utama adalah pemberian uang saku perjalanan dinas yang akan diberikan kepada PNS sebelum kenaikan gaji yang direncanakan akan berlaku mulai 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Menghubungkan Bahasa dan Matematika: Membuka Jendela Integrasi Antar Kurikulum

Keputusan ini dimaksudkan untuk memberikan bantuan finansial kepada PNS yang seringkali harus menghadapi biaya tambahan dalam pelaksanaan tugas-tugas di luar daerah.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023, yang mengatur tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024, menjadi dasar hukum bagi perubahan ini.

Kebijakan ini sebenarnya sudah diinisiasi oleh Menteri Keuangan sejak 28 April dan dirilis pada 08 Mei 2023.

Baca Juga: Perubahan Positif: Transformasi Pendidikan Matematika di SMA Saint Angela, Bandung

Menariknya, besaran uang saku yang diberikan kepada PNS akan bervariasi berdasarkan lokasi perjalanan dinas.

Provinsi dengan tantangan geografis yang lebih tinggi seperti Papua Tengah, Papua Selatan, dan pegunungan lainnya akan mendapatkan tambahan uang saku yang lebih besar, mencapai Rp 230.000 untuk perjalanan ke luar kota.

Sementara itu, perjalanan dalam kota dengan durasi lebih dari 8 jam akan mendapat tambahan uang saku sebesar Rp 170.000.

Penting juga untuk dicatat bahwa perjalanan dinas ke luar negeri juga mendapatkan perlakuan khusus.

Baca Juga: Studi Terbaru: Mengonsumsi Minuman Manis Tingkatkan Risiko Kanker Hati

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurhadi.

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peluang Emas Indonesia MasihTerbuka di SEA Games 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:54 WIB
X