Baca Juga: MUI Minta Pemerintah Putuskan Tolak Pertemuan Komunitas LGBT di Jakarta
Selain itu, tanpa afiliasi partai politik yang jelas, ia juga harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam kesalahpahaman atau persepsi negatif yang dapat muncul dalam politik yang sering kali dipenuhi oleh partisanisme.
Dalam keseluruhan, posisi Erick Thohir sebagai kader non-partai memberikan kebebasan yang besar untuk memperluas dukungan dan meningkatkan akseptasi politiknya. Namun, tantangan dan tanggung jawab juga ada dalam menjalankan peran politik independen ini.
Ia menambahkan, Erick Thohir juga merupakan calon wakil presiden yang bebas dari intervensi pihak manapun.
Baca Juga: MENTERI PERDAGANGAN ZULKIFLI HASAN OPERASI PASAR COLOMADU ALHAMDULILAH HARGA STABIL
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan berlangsung mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang harus memenuhi syarat perolehan kursi sekurang-kurangnya 20 persen.
Di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya.
Baca Juga: JOKOWI PUJI ERICK THOHIR TELAH SUKSES TERKAIT PERKEMBANGAN PSSI
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen, artinya pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki minimal 115 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Selain itu, pasangan calon juga dapat didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Artikel Terkait
Terbongkar!!! KPK Amankan Bukti Elektronik Terkait Kasus TPPU Andhi Pramono
INILAH SOSOK KAZUYOSHI MIURA
GANJAR PRANOWO TENTANG HUT KOPERASI
TANGGAPAN PPP SOAL POROS BARU